ALLAH PEDULI, AKU PUN PEDULI

Bilangan 27: 1 - 11
1 Kemudian mendekatlah anak-anak perempuan Zelafehad bin Hefer bin Gilead bin Makhir bin Manasye dari kaum Manasye bin Yusuf -- nama anak-anaknya itu adalah: Mahla, Noa, Hogla, Milka dan Tirza -- 2 dan berdiri di depan Musa dan imam Eleazar, dan di depan para pemimpin dan segenap umat itu dekat pintu Kemah Pertemuan, serta berkata: 3 “Ayah kami telah mati di padang gurun, walaupun ia tidak termasuk ke dalam kumpulan yang bersepakat melawan Tuhan, ke dalam kumpulan Korah, tetapi ia telah mati karena dosanya sendiri, dan ia tidak mempunyai anak laki-laki. 4 Mengapa nama ayah kami harus hapus dari tengah-tengah kaumnya, oleh karena ia tidak mempunyai anak laki-laki? Berilah kami tanah milik di antara saudara-saudara ayah kami.” 5 Lalu Musa menyampaikan perkara mereka itu ke hadapan Tuhan. 6 Maka berfirmanlah Tuhan kepada Musa: 7 “Perkataan anak-anak perempuan Zelafehad itu benar; memang engkau harus memberikan tanah milik pusaka kepadanya di tengah-tengah saudara-saudara ayahnya; engkau harus memindahkan kepadanya hak atas milik pusaka ayahnya. 8 Dan kepada orang Israel engkau harus berkata: Apabila seseorang mati dengan tidak mempunyai anak laki-laki, maka haruslah kamu memindahkan hak atas milik pusakanya kepada anaknya yang perempuan. 9 Apabila ia tidak mempunyai anak perempuan, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudaranya yang laki-laki. 10 Dan apabila ia tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada saudara-saudara lelaki ayahnya. 11 Dan apabila ayahnya tidak mempunyai saudara-saudara lelaki, maka haruslah kamu memberikan milik pusakanya itu kepada kerabatnya yang terdekat dari antara kaumnya, supaya dimilikinya.” Itulah yang harus menjadi ketetapan hukum bagi orang Israel, seperti yang diperintahkan Tuhan kepada Musa.
Alkitab Terjemahan Baru © 1974, Indonesian Bible Society – Lembaga Alkitab Indonesia
Pasal 27 berbicara tentang hak warisan bagi anak-anak perempuan. Peraturan itu khusus bagi anak-anak perempuan yang tidak memiliki saudara laki-laki. Jika mereka memiliki saudara laki-laki warisan akan jatuh ke tangan anak laki-laki. Tujuan pengaturan hak waris bagi anak-anak perempuan adalah supaya tanah milik keluarga tidak jatuh ke tangan keluarga lain. Walaupun tradisi saat itu mengatur bahwa kaum laki-laki yang mendapatkan hak waris ketika orang tua meninggal, tetapi Allah tetap memerhatikan kaum perempuan. Perempuan adalah kaum yang di nomor-duakan dalam tradisi masyarakat Israel. Sebab itu Zelafehad dari kaum Manasye bin Yusuf dan anak-anaknya tidak mendapatkan hak waris karena ia tidak memiliki anak laki-laki (ay.3). Permintaan anak-anak perempuan Zelafehad agar kaum ayahnya tetap tegak berdiri disampaikan kepada Musa. Lalu Musa membawa perkara itu kepada Tuhan (ay.4-5). Tuhan peduli dengan kondisi dan keadaan kaum-Nya yang tersisih dan disisihkan. Musa kemudian diperintahkan Tuhan untuk segera mengingatkan bangsa Israel mengatur hal ini secara berjenjang (ay.8-11).
Kepeduliaan Tuhan kepada kaum tersisih menunjukkan bahwa Tuhan tidak menghendaki ada umat-Nya yang menderita kekurangan. Tuhan pun menghendaki supaya kesejahteraan hidup dapat dinikmati oleh seluruh umat-Nya, tanpa kecuali. Selain itu, Tuhan juga mau mengajarkan umat-Nya untuk saling peduli.
Sobat Teruna, Allah menginginkan kita untuk selalu peduli kepada sesama tanpa kecuali. Ketika kita melihat ada orang lain yang berkekurangan kita pun dipanggil untuk meringankan beban hidup mereka. Caranya dengan menyisihkan dan membagi apa yang ada pada kita, supaya mereka yang belum beruntung itu bisa punya kesempatan untuk menikmati hidup yang lebih baik. Lalu mereka pun akhirnya mampu bersyukur.
Berdoalah agar firman Tuhan hari ini menjadi berkat dalam kehidupan Sobat Teruna :
Pakailah aku sebagai teruna-Mu ya Tuhan untuk mau hidup berbagi kepada sesama.