top of page

PAWNED AND REDEEMED


 

Imamat 25 : 23-28

23 ”Tanah jangan dijual mutlak, karena Akulah pemilik tanah itu, sedang kamu adalah orang asing dan pendatang bagi-Ku. 24 Di seluruh tanah milikmu haruslah kamu memberi hak menebus tanah. 25 Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga harus menjual sebagian dari miliknya, maka seorang kaumnya yang berhak menebus, yakni kaumnya yang terdekat harus datang dan menebus yang telah dijual saudaranya itu. 26 Apabila seseorang tidak mempunyai penebus, tetapi kemudian ia mampu, sehingga didapatnya yang perlu untuk menebus miliknya itu, 27 maka ia harus memasukkan tahun-tahun sesudah penjualannya itu dalam perhitungan, dan kelebihannya haruslah dikembalikannya kepada orang yang membeli dari padanya, supaya ia boleh pulang ke tanah miliknya. 28 Tetapi jikalau ia tidak mampu untuk mengembalikannya kepadanya, maka yang telah dijualnya itu tetap di tangan orang yang membelinya sampai kepada tahun Yobel; dalam tahun Yobel tanah itu akan bebas, dan orang itu boleh pulang ke tanah miliknya.”


Alkitab Terjemahan Baru © Indonesian Bible Society – Lembaga Alkitab Indonesia 1974,2018.

 


Pegadaian adalah sebuah lembaga dengan moto “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah.” Maksudnya, ketika ada keperluan uang yang sangat mendesak, seseorang bisa menggadaikan barang yang dimilikinya. Ia kemudian mendapatkan uang sesuai kesepakatan. Nantinya barang tersebut bisa diambil kembali, ketika dia sudah melunasi pinjaman tersebut.


Sobat Teruna, pesan bacaan hari ini agak mirip dengan yang kemarin, namun memiliki perbedaan. Allah begitu memerhatikan bangsa Israel, sehingga diadakan peraturan Tahun Yobel. Maksudnya untuk memastikan bahwa setiap keluarga di Israel tetap bisa mengelola tanah-tanah mereka sesuai hak guna pakai yang Allah berikan kepada mereka. Apabila ada yang harus menggadaikan tanah mereka kepada orang lain karena kebutuhan yang mendesak, maka keluarga tersebut memiliki hak untuk menebusnya kembali. Kalau tidak sanggup, maka pada tahun Yobel, tanah tersebut harus dikembalikan kepada pemilik semula. Aturan tersebut dibuat guna mencegah adanya tuan tanah yang rakus, yang menimbun kekayaan di atas kesengsaraan orang lain. Tanah yang bisa ditebus adalah tanah pertanian yang digarap untuk kebutuhan hidup umat Israel.


Allah-lah pemilik segala sesuatu termasuk tanah. Kita hanya diminta untuk mengelola dengan bertanggung jawab karena semua akan dipertanggungjawabkan kepada-Nya. Pawned and redeemed; digadaikan dan ditebus. Seperti tanah yang sudah digadaikan dan bisa ditebus, begitu juga hidup kita. Diri kita yang sudah “tergadai” oleh dosa, ditebus oleh Yesus Kristus. Lunas! Mengingat hal ini, apakah kita masih terus terpuruk di dalam dosa? Apakah kita masih terus menjadi orang yang serakah? Apakah kita masih terus sembrono dan tidak bertanggung jawab? Apakah kita masih suka beria-ria di atas penderitaan orang lain? Mari hidup selayaknya orang yang sudah ditebus. (LLS)




 

Berdoalah agar firman Tuhan hari ini bisa berakar, tumbuh dan berbuah dalam kehidupan Sobat Teruna :


Ya Allahku, terima kasih untuk penebusan-Mu melalui Yesus Kristus. Tolong ajar aku untuk bertanggung jawab atas penebusan-Mu ini dengan juga memerhatikan kesengsaraan orang lain.









bottom of page